Nganjuk – Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, selama 16 jam. Mereka keluar dari toko sekitar pukul 01.30 WIB Jumat (20/2/2026) dini hari dengan membawa dua kotak besar diduga berisi barang bukti, termasuk sejumlah emas.

Penggeledahan ini berlangsung sejak Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB. Penyidik dari Bareskrim Polri bersama saksi terus bekerja hingga Jumat dini hari.

Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang menjadi saksi, mengatakan penyidik memasukkan semua perhiasan emas dari dalam toko ke dalam dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau.

“Penyidik menyita perhiasan emas dan juga buku-buku administrasi keuangan toko,” ungkap Mulyadi.

Ia menjadi saksi bersama Sujadi, salah satu karyawan toko. Saat penggeledahan, empat orang karyawan toko juga ikut menjalani pemeriksaan.

Proses penggeledahan berlangsung lama karena penyidik harus memeriksa setiap perhiasan emas satu per satu. “Penyidik merinci setiap perhiasan emas dan menelusuri asal-usulnya,” imbuh Mulyadi.

Setelah penggeledahan selesai, etalase toko yang sebelumnya penuh perhiasan emas tampak kosong melompong. Karyawan kemudian menutup kembali toko tersebut.

Sebelum penyidik tiba, toko emas sempat buka seperti biasa pukul 07.00 WIB. Bahkan satu pembeli sempat datang sebelum akhirnya toko ditutup untuk penggeledahan.

Pemilik Toko Emas Semar bernama TW tidak berada di lokasi saat penggeledahan. Menurut Mulyadi, TW lebih sering tinggal di Kota Surabaya dan hanya mengunjungi tokonya di Nganjuk setiap dua atau tiga bulan sekali. Toko ini sudah beroperasi sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976.

Selain menggerebek Toko Emas Semar, Bareskrim Polri juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Nganjuk. Rumah tersebut diduga milik TW.