Blitar – Polres Blitar Kota menciduk TP (31), seorang pengedar pil keras tanpa izin. Warga Jalan Pinang Timur, Dandong, Srengat itu diringkus di kediamannya, Dusun Nglempung, Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (22/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan TP, petugas menyita 98 butir pil jenis double L. Barang bukti itu terdiri dari 5 plastik masing-masing 17 butir (total 85 butir) dan 1 plastik hitam berisi 13 butir. Polisi juga mengamankan satu tas slempang hitam, uang tunai Rp25.000, serta satu ponsel milik tersangka.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menjelaskan, Kasus ini bermula dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya di kolam pemancingan, Desa Karanggayam, Srengat. Saat diinterogasi mengaku mendapatkan pil double L dari TP. Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap TP tanpa perlawanan berarti di rumahnya.
Penggeledahan di rumah TP menghasilkan seluruh barang bukti tersebut. Petugas kemudian menggiring tersangka ke kantor Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat TP dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan mutu. Sementara Pasal 436 ayat (2) menjerat orang tanpa keahlian dan kewenangan yang melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras.
