Blitar, Jatim.diksiber.id – Satlantas Polres Blitar Kota mengungkap kasus tabrak lari maut yang menewaskan Purnomo (71). Polisi menangkap terduga pengemudi pikap hitam berinisial G (28) di rumahnya, Desa Selorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar, didampingi Kanit Gakkum Ipda Suratno, pada Kamis (29/10/20206) menjelaskan, bahwa polisi menangkap terduga pelaku setelah menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar. Saat itu, pikap hitam menabrak Purnomo yang sedang menyeberang jalan dari utara ke selatan.
Korban mengalami luka serius pada bagian kepala, tangan, dan kaki hingga meninggal dunia. Setelah menabrak korban, pengemudi justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengungkap identitas pengemudi.
Penyelidikan tersebut mengarah kepada G, warga Desa Selorok, Kecamatan Garum. Polisi menangkap terduga pelaku di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, G mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut.
Polisi juga menemukan pikap hitam yang diduga terlibat dalam tabrak lari itu. Terduga pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di kandang ayam. Ia mengaku melarikan diri karena takut menghadapi amukan massa.
AKP Samsul Anwar bersama Ipda Suratno menegaskan bahwa polisi terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.
Dalam kasus ini, polisi merujuk Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik perlu memastikan penerapan pasal serta ancaman pidana sesuai hasil penyidikan