Blitar, jatim.diksiber.id – Satreskrim Polres Blitar mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan terlapor berinisial MSS beserta 1.030 liter BBM, terdiri dari 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MSS diduga membeli BBM di SPBU menggunakan barcode MyPertamina, kemudian memindahkannya dari tangki kendaraan ke dalam drum dan jeriken untuk dijual kembali kepada pelanggan.

Polisi turut mengamankan tiga unit kendaraan, mesin penyedot BBM, dan selang. Petugas membawa terlapor beserta barang bukti ke Polres Blitar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penyidik mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran pasal tersebut dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.