Trenggalek – Jajaran Polres Trenggalek menggulung pasangan suami istri (Pasutri) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua kabupaten. Kedua pelaku berinisial IS (29) dan KF (26) merupakan warga Desa Rangkahkidul, Sidoarjo. Tim Reskrim menangkap keduanya berikut barang bukti tiga sepeda motor hasil curian, sebuah kunci T, dan satu unit motor yang mereka gunakan saat beraksi, senin (27/7/2026).
Modus operandi pasangan ini terbilang rapi dan terencana. Mereka mengendarai Honda Vario menyusuri area persawahan. Mereka membidik motor korban yang terparkir di pinggir sawah saat pemiliknya sibuk memanen padi. Sang suami, IS, dengan sigap membobol kunci motor korban menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang petani di Desa Jati, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Korban kehilangan motor Honda Beat yang ia parkir sekitar 50 meter dari lokasi panen. Petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi jejak kedua pelaku hingga ke Sidoarjo.
Sejauh ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 1 unit Honda Beat dan 2 unit Yamaha Jupiter dari tiga lokasi penampaman berbeda. Pengembangan lebih lanjut terus dilakukan. Polisi menduga kuat masih ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah Trenggalek dan Sidoarjo yang terkait dengan aksi kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini kini mendekam di sel tahanan Polres Trenggalek. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 7 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan lokasi pencurian lainnya.
Meta Deskripsi (untuk SEO):
Pasutri spesialis curanmor Trenggalek-Sidoarjo ditangkap polisi. Modus sasaran motor di pinggir sawah. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.