Jatim – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyidik menemukan praktik kongkalikong yayasan milik tersangka sendiri hingga proyek pengadaan fiktif senilai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka sebagai berikut:

  1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN yang dipecat Presiden Prabowo Subianto.
  2. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
  3. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan. Namun, ketiga tersangka diduga mengatur proses verifikasi sehingga yayasan tersebut tetap lolos. Parahnya, yayasan-yayasan itu terafiliasi dan bahkan dimiliki sendiri oleh para tersangka. Dari praktik ini, mereka mengantongi miliaran rupiah setiap hari.

Selain intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, penyidik juga mengungkap sejumlah proyek bermasalah, antara lain:

· Pengadaan 21.801 unit peralatan senilai sekitar Rp1 triliun.
· Pengadaan 32.000 pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
· Sekitar 31.000 unit tablet yang meleset dari spesifikasi.
· Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci dengan harga diduga dinaikkan secara tidak wajar.

Pada Rabu (3/6/2026) pagi, tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi tata kelola program MBG yang merugikan keuangan negara.