Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Nglegok, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas membekuk tersangka berinisial LW alias I (26) di pinggir jalan Dusun Sumber Kecek, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 12,05 gram. Petugas juga menemukan perlengkapan hisap, timbangan digital, serta uang tunai Rp200 ribu.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menjelaskan, laporan warga tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Nglegok menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bergerak menangkap LW di lokasi yang dimaksud.
“Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi lisan. LW mengaku menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Dusun Pacuh, Desa Penataran,” ujar Samsul.
Saat menggeledah rumah LW, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu plastik klip sabu seberat 5,16 gram, satu plastik bening sabu seberat 4,53 gram, enam plastik klip sabu dengan berat masing-masing 0,21 gr, 0,33 gr, 0,34 gr, 0,41 gr, 0,48 gr, dan 0,59 gram, serta dua potong sedotan putih dan dua potong sedotan bening.
Hasil interogasi mengungkap bahwa LW alias I berencana menjual kembali sabu tersebut dengan sistem ranjau, yaitu menempatkan narkotika di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bagi setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Sebagai alternatif, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Petugas langsung membawa LW beserta seluruh barang bukti ke Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
