Blitar – Tiga oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar diduga menawarkan kamar khusus bak “sultan” kepada narapidana. Tarifnya fantastis, mencapai Rp100 juta. Praktik dugaan pungutan liar ini menggegerkan publik.

Kasus ini terbongkar setelah laporan warga binaan. Mereka mengaku mendapat tawaran fasilitas khusus tersebut. Hasil penelusuran internal mengonfirmasi kebenaran dugaan pungli itu. Kini Kantor Wilayah Kemenkum Jatim mengambil alih penanganan kasus ini.

Bukan dari operasi internal, kasus ini justru mencuat dari laporan narapidana baru. Napi tersebut melapor kepada pihak lapas setelah seorang petugas menawarinya kamar khusus. Pihak lapas langsung menindaklanjuti laporan itu. Hasilnya, tim menemukan tiga pegawai yang terlibat dalam praktik pungli.

“Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru yang ditawari kamar khusus,” kata Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, Selasa (28/4/2026).

Temuan ini sekaligus membuka tabir modus penawaran fasilitas istimewa di dalam lapas. Ternyata itu bukan isu liar, melainkan praktik nyata.

Harga kamar khusus mencapai Rp100 juta untuk satu narapidana selama masa pidana. Namun, nominal itu sempat turun hingga Rp60 juta setelah negosiasi dengan para napi. Tiga warga binaan disebut menerima tawaran tersebut dan kini menempati sel khusus itu.

Meski publik menyebutnya “sel sultan”, pihak lapas menyatakan kamar khusus itu tidak berbeda jauh dengan kamar tahanan biasa. Perbedaan utamanya hanya pada waktu penguncian. Napi biasa harus masuk kamar hingga sore, sementara penghuni kamar khusus mendapat kelonggaran aktivitas sampai setelah waktu Isya.

“Sebenarnya hanya berbeda, dibuka sampai setelah salat Isya. Namanya kamar D1. Sedangkan kamar lainnya (umum) hanya dibuka sampai pukul 16.00 WIB,” imbuh Iswandi.

Kelonggaran jam tutup ini ternyata menjadi privilege tersendiri di lingkungan pemasyarakatan. Fasilitas semacam itu diduga menjadi daya tarik utama yang dijual kepada napi tertentu melalui praktik pungli.

Menariknya, tawaran kamar khusus ini tidak menyasar narapidana kasus umum. Petugas hanya memberikannya kepada napi perkara korupsi. Fakta ini memunculkan dugaan eksklusivitas bagi kelompok tertentu di dalam lapas.

Tiga warga binaan yang tergiur dengan kesepakatan tersebut pun semuanya merupakan napi tindak pidana korupsi (Tipikor).

Atas dugaan pungli ini, tiga petugas—dua sipir berinisial W dan R serta kepala keamanan berinisial AK—telah menjalani pemeriksaan. Kanwil Kemenkum Jatim mengambil alih penanganan kasus ini dan memindahkan ketiganya dari Lapas Blitar untuk proses lebih lanjut.

“Sementara untuk tiga oknum petugas itu terdiri dari dua sipir berinisial W dan R serta kepala keamanan berinisial AK,” katanya.

“Masih dalam pemeriksaan lebih mendalam di Kanwil Jatim. Saat ini masih proses,” tandas Iswandi.