Blitar – Guna meminimalisir potensi penyimpangan anggaran di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan edukasi hukum. Fokus utama kegiatan ini adalah pencegahan tindak pidana korupsi, penanganan aset sekolah yang benar, serta penegakan hukum administrasi pendidikan, Rabu (12/11).
Dinas Pendidikan menghadirkan Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Blitar Kota dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai narasumber utama. Para guru dibekali dengan pemahaman mendalam tentang dasar hukum terkait korupsi, seperti UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001.
“Kami berharap para guru dapat menjadi teladan dan agen perubahan dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap kegiatan belajar mengajar,” ujar Dra. MFB Rosarini, M.Pd., Kabid Pengelolaan PAUD dan PNF saat membuka acara.
Selain pemahaman hukum, para peserta juga diajak untuk menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi seperti kejujuran, integritas, dan disiplin. Dinas Pendidikan juga berkomitmen untuk menciptakan budaya sekolah yang berintegritas melalui berbagai kegiatan, seperti kantin kejujuran dan sistem pengoreksian tugas yang transparan.
Aipda Agung Setya Negara dari Polres Blitar Kota menekankan pentingnya pemahaman tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang mengamanatkan penanaman semangat anti korupsi dalam pendidikan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menambahkan bahwa guru memiliki peran sentral sebagai motor penggerak gerakan anti korupsi di sekolah. Mereka diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi siswa dan aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan anti korupsi.
Dengan edukasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berharap para guru dan siswa semakin memahami pentingnya integritas dan mampu menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kasus pidana yang melibatkan pendidik sebagai korban, dengan memberikan pemahaman hukum yang tepat sejak dini.