Jombang – Pencurian 25 batang besi rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap. Polisi menemukan fakta mengejutkan: seorang oknum pegawai PT KAI berinisial CIK (49) warga Gubeng Surabaya menjadi otak di balik aksi tersebut.

Polsek Sumobito menangkap dua tersangka pelaku lapangan, yakni MS dan IS. Dari pemeriksaan mendalam, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah CIK.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menyatakan bahwa CIK diduga menyuruh orang lain untuk mencuri rel kereta api bekas pagar di Emplasemen Stasiun Curahmalang.

“Diduga, CIK menyuruh orang lain melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 22 batang rel kereta api bekas pagar jenis R25 ukuran 2 meter di Emplasemen Stasiun Curahmalang. Kami jerat pasal 477 Jo pasal 20 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023,” jelas Bagus dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Aksi pertama terjadi pada Kamis (9/4/2026). CIK memerintahkan MS untuk mengambil rel kereta jenis R25 ukuran 2 meter yang sudah tidak terpakai. MS kemudian mengajak IS. Mereka menjual besi tersebut kepada pihak lain.

CIK mendapat bagian terbesar, yaitu Rp1 juta. Sementara MS dan IS masing-masing menerima Rp400 ribu dan Rp800 ribu.

Lantaran hasil terbilang mudah, CIK kembali memerintahkan aksi serupa pada Senin (13/4/2026) di lokasi yang sama. Namun, sebelum sempat menjual hasil curian, polisi meringkus MS dan IS terlebih dahulu.

Selain menangkap dua eksekutor, petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial IR (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang. IR diduga membeli barang curian dari para tersangka.

Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam jaringan pencurian aset milik PT KAI. Pihak perusahaan pelat merah itu pun diminta segera memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan pegawainya.