Sidoarjo – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo membekuk 25 tersangka dari 19 kasus narkoba selama Maret 2026. Angka ini menjadi bukti komitmen aparat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026), menyampaikan bahwa seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Sebagian besar berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Sepanjang Maret 2026, kami ungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini komitmen kami memberantas narkoba di Sidoarjo,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.
Polisi menyita barang bukti signifikan 235,79 gram sabu, 408,66 gram ganja dan 52 butir ekstasi
Nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp387 juta. Dari kalkulasi polisi, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengungkap beragam modus operandi, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi COD (Cash on Delivery). Para tersangka umumnya mendapat pasokan dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).
· 5 Maret 2026 (Tulangan): Tersangka AH diamankan di rumahnya. Berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari DPO untuk diedarkan di Sidoarjo.
· 9-10 Maret 2026 (Sidoarjo): Tiga tersangka jaringan sabu dan ganja. Pasokan dari jaringan lain, diedarkan kembali dengan imbalan.
· 13 Maret 2026 (Tarik): Peredaran dengan modus ranjau.
· 26 Maret 2026 (Sarirogo): Transaksi COD digagalkan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara hingga pidana mati.
