Trenggalek – Aksi penipuan dan penggelapan modus lelang arisan yang meresahkan warga Trenggalek akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial NK (35), warga setempat yang sempat kabur ke luar negeri, Minggu (5/4/2026).

AKP Katik, Kasi Humas Polres Trenggalek, menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri ke Timor Leste setelah mengetahui dirinya dilaporkan korban. Polisi kemudian mengamankan NK pasca dideportasi. Penangkapan ini menjadi titik terang atas laporan para korban sejak awal tahun 2026.

Kasus ini bermula pada Desember 2025. Tersangka menawarkan program lelang arisan melalui grup WhatsApp. Ia mengaku sebagai bandar arisan dan menjanjikan keuntungan cepat dengan sistem setor serta pencairan dana dalam waktu singkat.

Para korban pun tergiur. Mereka menyetorkan uang mulai dari Rp8 juta hingga Rp22 juta. Pelaku menjanjikan dana tersebut kembali dengan nilai lebih besar hanya dalam hitungan hari atau minggu.

Namun, janji manis itu tinggal janji. Hingga jatuh tempo, tidak ada satu rupiah pun yang cair. Merasa ditipu, enam orang korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek pada Januari 2026.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap total kerugian mencapai Rp916 juta. Begitu tahu dilaporkan, NK langsung kabur ke Timor Leste. Berkat kerja cepat aparat dan proses deportasi, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.