Mojokerto – Seorang pria berinisial SAG (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan hingga empat kali dengan modus awal membujuk korban menggunakan janji pernikahan.

Kasus ini mulai terungkap setelah remaja putri berinisial S nekat melapor ke pihak berwajib. Saat kejadian pertama pada tahun 2024 lalu, korban masih berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengungkapkan bahwa seluruh kejadian berlangsung di rumah korban. Pada peristiwa pertama, korban mengaku luluh karena bujuk rayu pelaku. Namun, di waktu-waktu berikutnya, pelaku mulai menggunakan tekanan dan ancaman.

“Korban diancam akan disebarkan video hubungan mereka, meskipun hingga saat ini video tersebut tidak pernah ditunjukkan. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik,” ujar Jinarwan, Selasa (31/3).

Kekerasan yang dialami korban tergolong sadis. Pelaku disebut sempat mencekik leher korban, mendorongnya hingga terjatuh, bahkan menancapkan pisau di atas kasur sebagai bentuk ancaman dan teror.

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung menangkap SAG di rumahnya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain flashdisk berisi foto luka korban, foto kasur yang ditusuk pisau, satu bilah pisau, serta pakaian korban.

Saat ini, SAG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.