Blitar – Dua pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Malang Kota atas kasus pembunuhan sadis akhirnya harus berakhir di wilayah Blitar. Pelarian keduanya dihentikan aparat kepolisian yang bergerak cepat memburu mereka pasca aksi penganiayaan berujung maut di Kota Malang.
Para tersangka yang diamankan adalah Farid (45) dan Sulthan (24), warga Kota Malang. Mereka ditangkap di wilayah Garum, Blitar, pada Senin (23/3) setelah sebelumnya melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motor.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pelacakan intensif setelah menerima laporan adanya korban meninggal dunia akibat kekerasan.
“Alhamdulillah, peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu bermula pada Jumat (20/3) pagi. Korban SA (42) sedang bersama kedua pelaku menenggak minuman keras (miras) di sebuah lokasi di Kota Malang.
“Saat minum bersama, pelaku tersinggung terhadap korban karena Farid dituduh menggoda teman wanita korban. Setelah cekcok mulut, terjadi perkelahian yang berujung pada penusukan,” jelas AKP Aji, Kamis (26/3/2026).
Dalam aksi brutal tersebut, Farid bertindak sebagai eksekutor dengan membawa pisau yang selalu disiapkannya dari rumah untuk berjaga-jaga. Sementara itu, Sulthan membantu dengan memegangi korban agar tidak dapat melawan saat penusukan berlangsung.
Usai melihat korban terkapar tak bernyawa, kedua pelaku panik dan melarikan diri dengan sepeda motor. Mereka sempat pulang ke rumah untuk berganti pakaian sebelum memutuskan kabur ke arah Blitar.
“Sampai di Bendungan Selorejo, pelaku berhenti dan membuang barang bukti pisau ke bendungan. Setelah itu, mereka melanjutkan pelarian ke arah Blitar,” tambah Aji.
Upaya persembunyian mereka gagal setelah Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Polsek Garum dan melakukan penangkapan di kawasan tersebut.
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban SA mengalami tujuh luka tusukan. Lokasi luka terbanyak berada di area dada yang menjadi penyebab utama kematian korban.
Atas perbuatan sadis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional. Ancaman hukumannya, yaitu pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
