Blitar – Aksi penipuan bermodus jual-beli kendaraan bermotor dengan dokumen palsu kembali terjadi di wilayah Blitar. Seorang warga Kecamatan Panggungrejo, Nuryani (40), harus rela kehilangan uang Rp164 juta setelah membeli mobil Kijang Innova yang ternyata menggunakan BPKB palsu. Penipuan ini terungkap saat korban melakukan pengecekan di Kantor Samsat Kota Blitar.
Kejadian ini bermula pada Oktober 2025. NURYANI (40), warga Dsn. Sumberpucung, Ds. Sumbersih, Kec. Panggungrejo, Kab. Blitar, membeli satu unit mobil Kijang Innova. Ia membeli kendaraan warna abu metalik dengan Nomor Polisi N 1506 ABX dari seseorang bernama Edi Hamzah.
Awalnya, terduga pelaku menawarkan mobil tersebut seharga Rp167.000.000. Setelah negosiasi, Nuryani akhirnya memboyong mobil itu dengan harga Rp164.000.000. Transaksi dilakukan secara tunai. Pada saat yang sama, penjual menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada korban.
Selama beberapa bulan, Nuryani menggunakan mobil tersebut untuk kebutuhan pribadi. Namun, masalah baru muncul pada Kamis (12/3/2026). Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Nuryani tengah dalam perjalanan menjemput anaknya di Pondok Nurul Ulum, Jl. Ciliwung, Kota Blitar.
Saat melintas di sekitar Stasiun Blitar, empat orang laki-laki tiba-tiba menghentikan laju mobilnya. Mereka meminta Nuryani menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan mobil itu dijadikan jaminan di sebuah bank.
Merasa curiga, Nuryani langsung mendatangi Kantor Samsat Kota Blitar untuk memeriksa keaslian dokumen kendaraannya. Di sana, ia mendapatkan fakta mengejutkan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan bahwa BPKB mobil Kijang Innova miliknya palsu.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp164.000.000. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
