Blitar – Aksi penipuan dengan modus kerjasama jual beli buah alpokat dan durian merugikan seorang petani di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, hingga puluhan juta rupiah. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponggok.
Pelaku berinisial AG (44), warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, mendatangi rumah korban pada Desember 2024. Ia mengajak Beni Padmaduan (38) untuk bekerja sama sebagai tengkulak buah. Korban hanya perlu membayar kekurangan pembelian buah, dan keuntungan akan dibagi dua setelah panen dua bulan kemudian.
Tertarik dengan iming-iming keuntungan berlipat, korban mulai mentransfer uang secara bertahap sejak 22 Desember 2024 melalui ATM, BRILink, dan BRImo. Total transfer mencapai Rp29.250.000.
Setelah dua bulan, korban menanyakan waktu panen. Pelaku selalu mengundurkan jadwal, bahkan pada Maret 2025 kembali meminta uang untuk biaya perawatan buah. Kecurigaan korban muncul saat foto kebun buah yang dikirim pelaku ternyata hasil unduhan dari Google. Setelah dicek melalui Google Lens, foto tersebut bukan asli.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Ponggok pada Selasa (10/3/2026) dengan menyertakan bukti transfer dan dua orang saksi.
Kapolsek Ponggok melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Penyidik sedang mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, aparat masih memburu pelaku.
