Bangkalan – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengendus adanya kejanggalan dalam penggunaan sisa dana pembebasan lahan proyek Suramadu – Pelabuhan Socah senilai Rp34 miliar.
Dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut diduga tidak lagi berada di kas daerah (Kasda) Bangkalan. Bahkan, setelah dilakukan penelusuran awal, uang puluhan miliar rupiah itu juga disebut tidak tercatat di Bank Jatim.
Karena tidak ada laporan resmi terkait dugaan tersebut, Kejari Bangkalan mengambil inisiatif dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Pelabuhan Socah, salah satunya H. Yasin Marsely, yang juga merupakan pemilik lahan.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bangkalan, Kamis (05/03/2026), H. Yasin menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait proses pembebasan lahan proyek tersebut pada tahun 2013.
Menurutnya, total anggaran proyek mencapai Rp75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp41 miliar digunakan untuk pembebasan lahan, sehingga masih tersisa sekitar Rp34 miliar.
“Namun saat proyek tersebut diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019, ternyata sisa dana sebesar Rp34 miliar itu sudah habis sejak tahun 2018,” ungkap H. Yasin.
Ia menilai, jika dana tersebut memang tidak lagi berada di Kasda Bangkalan, besar kemungkinan anggaran itu telah digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain. Hal itulah yang memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang maupun anggaran.
“Penyalahgunaan wewenang dan anggaran inilah yang tengah diendus oleh Kejari Bangkalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana pembebasan lahan proyek Suramadu – Socah tersebut.
Menurut Nizar, proses pemeriksaan sudah dimulai sejak sekitar satu minggu terakhir. Saat ini, Kejari masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
“Masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Kejari Bangkalan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah proses penyelidikan menunjukkan hasil yang lebih jelas.
“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan,” pungkas Nizar.
