Gresik – Tim Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria berinisial S (45) sebagai pelaku penganiayaan berat di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini, tidak berkutik saat polisi menjemputnya kurang dari 24 jam pascakejadian, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar sahur patrol. Kegiatan tersebut memicu aksi saling lempar bom air dan ejek dengan pemuda dari Desa Banyutengah. Ketegangan meningkat ketika kelompok dari Banyutengah mendatangi pemuda Campurejo yang sempat mundur dari lokasi.
Di depan sebuah tempat billiard dan cafe, seorang pria tiba-tiba muncul membawa parang. Ia langsung membacok dua orang korban. Wahyu Agung Pratama (24) menderita luka serius dan mendapat perawatan intensif di RS Ibnu Sina Gresik. Sementara Moh Ruhul Madani (25) menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Panceng. Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung bergerak setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Paciran, Lamongan, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
“Tim bergerak cepat dan mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Keluarga mendampingi pelaku saat kami bawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu parang, jaket jeans biru, dan sarung putih. Tersangka terjerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat.
