Gresik – Satreskrim Polres Gresik membekuk seorang pelajar berinisial GBA (14) di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Remaja laki-laki ini diduga keras memperkosa dan menyekap korban FAF (14).

Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, tidak hanya berstatus pelajar. Polisi mencatatnya sebagai anggota kelompok gangster di wilayah tersebut.

Penangkapan berawal dari laporan ibu korban ke Polres Gresik. Orang tua korban melaporkan kejadian tragis yang menimpa putrinya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, membeberkan kronologi kejadian pada Sabtu (27/12/2025). Peristiwa berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka yang sedang sepi.

“Tersangka mengajak korban jalan-jalan, tetapi justru membawanya ke rumah. Di dalam kamar, tersangka diduga memerkosa korban,” ungkap Hendri.

Korban sempat menolak, tetapi tersangka mengancam tidak akan mengantarkannya pulang jika menolak. Tersangka baru memulangkan korban keesokan harinya, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah sepi dan situasi hujan saat itu. Ia mengancam korban agar menuruti keinginannya. Motifnya karena nafsu,” tambah Hendri, Senin (16/2/2026).

Polisi telah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Saat ini GBA menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gresik.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.