Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerapkan kebijakan efisiensi anggaran untuk mengoptimalkan belanja daerah pada tahun 2026. Kebijakan ini mengakibatkan penyesuaian pagu anggaran perbaikan jalan menjadi Rp140 miliar.
Alokasi ini turun sekitar Rp20 miliar dari pagu tahun 2025 sebesar Rp160 miliar. Meski demikian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Agus Zaenal, menegaskan bahwa sektor jalan tetap menjadi prioritas fokus utama.
“Kami akan menjaga kualitas layanan infrastruktur jalan. Untuk kebutuhan darurat, kami menyiapkan dana cadangan di Unit Reaksi Cepat (URC),” ujar Zaenal pada Jumat (6/2/2026). Dana URC tersebut berfungsi untuk penanganan segera, seperti penambalan lubang dan perbaikan kerusakan mendesak.
Pemkab Blitar juga mengupayakan bantuan pendanaan tambahan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat. Upaya ini bertujuan memastikan kelancaran pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Blitar.