Bangkalan – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara dengan biaya sewa mencapai Rp25 juta per bulan kembali menuai kritik keras dari DPRD Bangkalan.
Dewan menilai langkah tersebut tidak hanya tidak efektif, tetapi juga mencerminkan lemahnya perencanaan pengelolaan sampah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, menegaskan bahwa pengeluaran rutin untuk sewa TPA tanpa kepastian realisasi TPA permanen hanya akan menguras anggaran daerah tanpa menyentuh akar persoalan.
“Setiap bulan anggaran daerah habis untuk sewa TPA, tapi sampai sekarang Bangkalan belum memiliki TPA permanen. Ini kebijakan yang tidak efektif dan tidak sehat secara perencanaan,” tegas Reza, Jumat (30/01/26).
Tak hanya membebani keuangan daerah, keberadaan TPA sementara juga dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius.
DPRD mencatat adanya keluhan warga terkait pencemaran air dan bau menyengat di sekitar lokasi TPA. Dewan pun menilai pengawasan dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan masih jauh dari optimal.
Sorotan DPRD semakin tajam setelah diketahui anggaran pembebasan lahan TPA permanen yang telah disetujui justru gagal direalisasikan. Dalam PAK APBD 2025, DPRD mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,3 miliar, namun dana tersebut tidak terserap.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen eksekutif dalam menyelesaikan persoalan sampah yang sudah bertahun-tahun menjadi keluhan publik.
“Anggaran sudah disiapkan, tapi pembebasan lahan gagal. Kalau terus seperti ini, Bangkalan hanya akan berputar di tempat tanpa solusi nyata,” ujar Reza.
Menanggapi kritik DPRD, Plt. Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, menjelaskan bahwa tidak terserapnya anggaran Rp2,3 miliar tersebut disebabkan kendala perizinan akses jalan menuju lokasi TPA yang berada di atas lahan Perhutani.
“Jalan masuk ke lokasi TPA masih tanah Perhutani, sehingga harus menunggu izin pinjam pakai. Surat izinnya baru keluar awal Januari,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Bangkalan memilih bersikap hati-hati agar proses pembebasan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk tahun anggaran 2026, DPRD Bangkalan kembali menyetujui tambahan anggaran Rp3 miliar guna mendukung realisasi TPA permanen. Namun DLH menegaskan anggaran tersebut masih bersifat pagu awal dan akan disesuaikan dengan hasil appraisal.
Sambil menunggu terealisasinya TPA permanen, Pemkab Bangkalan masih terpaksa menyewa TPA sementara menyusul penutupan TPA Buluk akibat penolakan warga.
DLH mengklaim telah menyiapkan berbagai skema pengelolaan sampah, mulai dari TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST/TBST), hingga Rumah Daur Ulang (RDU) untuk menekan volume sampah residu.
Namun DPRD menegaskan, selama TPA permanen belum benar-benar terwujud, persoalan sampah dan pemborosan anggaran akan terus menjadi beban publik Bangkalan.