Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mencatat momen bersejarah dalam perjalanan reformasi agraria di wilayahnya. Sebanyak 998 sertipikat tanah hasil redistribusi dari Pelepasan Kawasan Hutan (PPTPKH) secara resmi berpindah tangan kepada masyarakat, menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang berlarut. Penyerahan perdana ini menjadi penanda dimulainya era kepastian hukum bagi 3.132 keluarga penerima manfaat.

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM, didampingi Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, secara langsung memimpin prosesi penyerahan di Pendopo Sasana Adi Praja, Senin (29/12/2025). Acara yang penuh makna ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan titik kulminasi dari perjuangan panjang masyarakat dan keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan agraria.

Dalam sambutan, Bupati Rijanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, mulai dari Gubernur Jawa Timur, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kabupaten, hingga Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Penyerahan sertipikat hari ini adalah wujud konkrit kehadiran negara. Ini adalah jawaban atas kegelisahan masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola tanah, namun tanpa dilindungi payung hukum yang kuat,” tegas Rijanto dengan penuh penekanan.

Ia secara terperinci memaparkan bahwa proses yang ditempuh telah melalui mekanisme yang sah, tertib, dan penuh tanggung jawab. “Tanah yang sebelumnya berstatus dalam kawasan hutan, yang secara de facto telah menjadi sumber kehidupan warga, akhirnya mendapatkan pengakuan de jure. Inilah esensi dari keberpihakan negara kepada rakyatnya,” lanjutnya.

Rijanto juga mengungkapkan data yang impresif. Dari total 3.132 sertipikat yang sudah dinyatakan siap, pemerintah memilih menyerahkan secara bertahap untuk memastikan proses pendampingan dan sosialisasi berjalan optimal. Tahap pertama ini mencakup 998 sertipikat, sementara sisanya akan menyusul dalam waktu dekat. “Ini adalah momentum untuk membangun kemandirian ekonomi. Sertifikat ini jangan hanya disimpan di lemari. Jadikan sebagai modal usaha produktif untuk melompatkan kesejahteraan keluarga dan memutar roda perekonomian desa,” pesan Rijanto kepada para penerima.

Acara penting ini menarik perhatian seluruh elemen kepemimpinan di Blitar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Provinsi Jatim, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, perwakilan Perhutani, Sekretaris Daerah, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa dari wilayah penerima manfaat. Kehadiran mereka menegaskan soliditas dan kesepahaman kolektif untuk keberhasilan program strategis ini.

Para penerima sertipikat terlihat jelas tidak mampu menyembunyikan rasa haru dan bahagia. Setelah sekian lama status tanah yang mereka garap berada dalam wilayah abu-abu, kini mereka dapat bernapas lega dengan kepemilikan yang dilindungi undang-undang. Program redistribusi tanah ini dipandang sebagai fondasi baru untuk pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan struktural, dan pemicu tumbuhnya sentra-sentra usaha baru di pedesaan Kabupaten Blitar.