Bangkalan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, kian menguat. Praktik tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada pola yang sistematis.

Sejumlah wali murid mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu per siswa saat pencairan bantuan. Permintaan itu disebut sebagai “iuran” yang akan dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima PIP.

“Katanya untuk murid yang tidak kebagian,” ujar salah satu wali murid, Jumat (01/05/26).

Pengakuan ini tidak bersifat tunggal. Hasil penelusuran menunjukkan lebih dari satu orang tua siswa menyampaikan hal serupa, memperkuat indikasi adanya praktik pemotongan dana yang dilakukan secara berulang.

Alasan pemerataan bantuan tersebut justru dinilai bermasalah. Pasalnya, mekanisme penyaluran PIP telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak membenarkan adanya pemotongan dalam bentuk apa pun dari penerima, apalagi untuk dialihkan kepada pihak lain.

Keresahan warga pun mulai mencuat. Salah satu warga setempat mengaku telah melaporkan dugaan tersebut langsung kepada Bupati Bangkalan dalam agenda dialog masyarakat pada Kamis malam. Laporan itu disampaikan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan bantuan pendidikan yang dinilai merugikan siswa.

Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menyertakan temuan dan keterangan dari wali murid. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Transparansi dan penindakan tegas dianggap penting untuk mencegah praktik serupa terulang di sektor pendidikan.