Bangkalan – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBP3A) Kabupaten Bangkalan berkomitmen dalam memenuhi Hak Anak.
Salah satunya dengan menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak yang diikuti 35 peserta yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 13 hingga 15 November 2025 yang bertempat di Aula PKP-RI Bangkalan.
Berdasarkan konvensi Hak Anak PBB terdapat 10 prioritas yang harus terpenuhi yaitu Hak Mendapatkan Identitas, Hak Pendidikan, Hak Perlindungan, Hak Bermain, Hak Rekreasi, Hak Mendapatkan Makanan, Hak Jaminan Kesehatan, Hak Status Kebangsaan, Hak Berperan dalam Pembangunan dan Hak Kesamaan.
Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo mengatakan, di Kota Dzikir dan Sholawat hak-hak anak masih belum maksimal. Sehingga pemerintah dituntut agar berperan aktif dalam mengatasi persoalan ini.
” Saat ini pemenuhan hak anak ini hanya berputar di wilayah kota saja, sehingga nantinya kami akan menyasar hingga ke tingkat desa untuk memastikan konvensi ini terpenuhi secara masif,” Ujar Yoyok sapaan akrabnya.
Untuk memaksimalkan pemenuhan hak di Kabupaten Bangkalan, Dinas KBP3A Bangkalan berencana segera membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di 281 desa.
” Selain itu, pemenuhan hak anak ini membutuhkan peran kolaboratif antara pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak swasta,” Kata Yoyok.
Kata Yoyok, nantinya peran kepala desa dalam membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak sangat berpengaruh. Seperti embuat Surat Keputusan diikuti langkah-langkah berikutnya.
” Mereka tidak hanya berperan aktif, desa juga harus bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak anak yang berada di daerah pelosok,” Pungkasnya. (Angga)
