Blitar – Sebuah kasus bejat mengguncang Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Seorang pria paruh baya berinisial SW (49) dilaporkan ke polisi atas dugaan menyodomi keponakan kandungnya sendiri, RA (15), seorang pelajar SMK.

Aksi keji itu berlangsung di kamar sholat rumah pelaku di Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Peristiwa terjadi sejak Februari 2023 hingga November 2025.

Pelapor adalah MS (36), ibu korban. Kronologi kasus ini terbongkar setelah guru sekolah melaporkan RA sering tidur di kelas dan membawa HP saat sekolah.

HP RA disita guru. MS kemudian memeriksa HP putranya dan menemukan percakapan DM Instagram. Dalam chat itu, RA mengaku menyukai sesama jenis dan ingin menikah dengan lavender marriage pernikahan tanpa hubungan intim.

Ibu korban langsung mengonfrontasi putranya. RA hanya meminta maaf dan tidak mengakui apapun.

MA lalu bercerita kepada FP (29), kerabat dekat RA. Febrian diminta membantu menggali informasi dari RA.

Malam harinya, FB memberi tahu bahwa RA bisa berperilaku demikian karena telah disodomi oleh pakdenya.

Keesokan harinya, Mariana bertanya langsung kepada RA, “PAK DE ?” RA mengiyakan. Korban mengaku diancam SW dengan kata-kata “MUTEN LEK GAK GELEM TAK PATENI” (diam kalau tidak mau tak bunuh) dan “MUTEN LEK GAK GELEM TITENONO WE” (diam kalau tidak mau tonton saja).

Atas kejadian tersebut MA Ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota pada Sabtu (6/7/2026).

Polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, foto copy akta kelahiran RA, satu kaos jersey hijau, satu celana pendek hitam, dan percakapan WhatsApp.

SW dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan Pasal 473 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur tindakan memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku perkosaan anak mencapai 15 tahun penjara.