Bangkalan – Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di belakang Pasar Ki Lemah Duwur sudah cukup lama tidak beroperasi. Mandeknya pengelolaan sampah tersebut diduga akibat PT Reciki Solusi Indonesia (RSI) selaku pengelola yang lepas tanggung jawab.
Padahal, Pemkab Bangkalan telah menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Reciki sejak 2024 untuk jangka waktu beberapa tahun ke depan.
Selain itu, sejak awal perjanjian PT Reciki juga mendapat bantuan operasional dari Pemerintah Bangkalan yang setiap bulannya sebesar Rp 100 juta. Namun anggaran itu kini tidak dicairkan karena dikhawatirkan berpotensi merugikan negara.
Hal tersebut mendapat kecaman serius dari Anggota Komisi III DPRD Bangkalan Fraksi PAN, H. Takdir Mukjizat, ia menilai PT Reciki tidak serius dalam menjalankan perjanjian. Akibatnya, TPST dan TPS3R di Bangkalan tidak beroperasi selama sekitar empat bulan terakhir.
“Ini jelas merugikan daerah. Seharusnya pengelolaan sampah bisa memberi manfaat, tapi justru terhenti dan seharusnya hasil dari pengelolaan sampah ini bisa dikirim ke pihak ketiga,” tegasnya.
Ia mendesak Pemkab Bangkalan mengambil langkah tegas, termasuk menempuh jalur hukum perdata karena dinilai terjadi wanprestasi dan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan.
Lanjut Takdir, jika PT Reciki tidak sanggup bertanggung jawa secara tidak langsung melanggar perjanjian kerjasama dan itu berakibat melanggar hukum.
“Jika ada tindakan tegas dari Pemkab Bangkalan ini akan menjadi shock therapy bagi PT Reciki agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.
