Tulungagung – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Ngunut membongkar kasus pencurian dengan kerugian puluhan juta rupiah di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Ngunut, Ipda H. Bagus Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban, Sri Mujianah (60), pada Selasa (27/01/2026) pukul 16.00 WIB. Perempuan warga Desa Pulosari itu melaporkan kehilangan uang tunai, kartu ATM, dan perhiasan emas dari dalam rumahnya.
“Korban melaporkan pencurian yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Barang yang hilang berupa uang tunai Rp4 juta, dua kartu ATM, dua cincin emas, dan satu gelang emas,” papar Ipda Bagus Prabowo.
Berdasarkan penyelidikan, pencurian bermula saat korban terakhir melihat barang-barangnya masih tersimpan dalam tas berwarna biru pada Sabtu malam (24/01/2026). Saat akan menggunakan perhiasan keesokan harinya, seluruh barang tersebut sudah hilang.
Korban juga menemukan saldo rekening Bank Mandiri Taspen miliknya yang semula sekitar Rp25 juta, menyusut drastis menjadi hanya Rp66 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta.
“Tim Reskrim Polsek Ngunut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa malam pukul 20.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bandung, Kecamatan Bandung,” tegas Ipda Bagus Prabowo.
Pelaku berinisial Z (38 tahun) ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Modus operasinya adalah memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong. Pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara mendorong menggunakan bahu, lalu mengambil barang-barang korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu tas warna biru dan dua lembar surat perhiasan emas.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngunut.
