Blitar– Masyarakat menolak puas dengan keputusan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar yang hanya memecat oknum dosen predator seksual. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memproses pelaku secara pidana. Sanksi administratif tidak akan membuat jera, apalagi pelaku ternyata residivis.

Dosen berinisial H (45) melakukan pelecehan terhadap sedikitnya 15 mahasiswi selama periode 2022 hingga 2026. UNU Blitar memecatnya pada 2 Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan BPP Nomor 029/BPP-UNU/15.19.Keputusan/VI/2026. Namun pemecatan tersebut justru memicu amarah lebih besar dari masyarakat.

“Kami menuntut tidak hanya pemecatan, tapi juga hukuman pidana. Ini soal keadilan untuk para korban,” ujar salah seorang wali mahasiswi yang enggan disebut namanya, Senin (8/6/2026).

Dirinya juga mengatakan “Tindakan selanjutnya bergantung pada korban dan rekan mahasiswa, Apakah mereka akan menemukan keberanian untuk melapor? Atau predator yang sudah dua kali lolos akan kembali bebas,” terangnya.