Blitar – Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tipikor (BIDIK) menyoroti implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 71 Tahun 2020 tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa. Ketua DPD Ormas BIDIK Jawa Timur, Sultan Abimanyu, menegaskan adanya ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan, terutama terkait hak Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Abimanyu menjelaskan, Perbup 71/2020 pada Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa ASN yang terpilih menjadi kepala desa atau perangkat desa berhak atas tunjangan jabatan dan penerimaan lain yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, ia mengaku masih menemukan banyak Sekdes ASN di Kabupaten Blitar yang tidak menerima tunjangan tersebut.

“Di pasal 7 ayat 1 berbunyi ASN yang terpilih dalam perangkat desa menjadi kepala desa atau perangkat desa diberikan tunjangan jabatan dan penerimaan lain yang sah dari APBDes. Namun di lapangan, kami masih menemukan ASN Sekdes itu tidak menerima dari APBDes,” ujar Sultan saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Ia menekankan bahwa Pasal 7 ayat (1) dalam peraturan yang sama secara spesifik mengatur tentang kepala desa, sehingga perlu pemahaman yang tepat mengenai siapa saja yang berhak atas tunjangan. Menurutnya, sekdes yang merupakan perangkat desa dan berstatus ASN juga seharusnya mendapatkan hak serupa sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

“Sekdes itu bukan kepala desa. Tapi mereka adalah perangkat desa yang dulunya diangkat dari carik (Swasta ) kemudian menjadi ASN. Hak mereka harus dipenuhi sesuai aturan, termasuk tunjangan yang bersumber dari APBDes. Ini poin penting yang harus diluruskan,” tegas Sultan.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memberikan kejelasan (clear and clear) terkait implementasi Perbup 71/2020. Sultan menilai banyak sekdes yang sudah mengabdi lama justru tidak mendapatkan haknya, sehingga aturan tersebut dinilai melenceng dari semangat yang seharusnya.

“Harapan kami, apa yang menjadi hak sekdes harus dipenuhi penuh. Jika tidak, bagaimana dengan aturan 71 ini? Ini sudah melenceng. Kami minta sikap tegas dari Pemkab Blitar,” pungkasnya.