Bangkalan – Warga Dusun Pancor, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, menuntut kejelasan legalitas dan mengkhawatirkan dampak lingkungan dari sebuah usaha pembersihan sarang burung walet yang beroperasi di wilayah mereka. Mereka menyoroti kurangnya transparansi perusahaan terkait izin operasionalnya.

Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa aktivitas pembersihan sarang walet dapat menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. “Kami meminta kejelasan, apakah usaha ini memiliki izin lengkap dan sesuai standar? Kekhawatiran kami adalah dampak limbahnya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (18/1/2026).

Mendirikan usaha pengolahan sarang walet di Indonesia memerlukan proses yang ketat. Pengusaha harus menuntaskan serangkaian perizinan dan sertifikasi berikut:

.Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal perusahaan.

.Izin Lokasi sesuai peraturan tata ruang daerah.

. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.

· Izin Lingkungan dari KLHK untuk menjamin pengelolaan limbah.

· Nomor Kontrol Veteriner (NKV), terutama untuk ekspor.

· Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk.

· Izin Gangguan (HO) dari pemerintah daerah setempat.

Regulasi seperti Permentan No. 41/2013, Permendag No. 37/2013, dan beberapa Peraturan Pemerintah mengatur operasional usaha ini.

Masyarakat Lomaer mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera mengambil tindakan. Mereka meminta otoritas terkait memeriksa lapangan dan mengaudit dokumen perusahaan tersebut.

Warga berharap pemerintah memberikan kepastian hukum. Jika terbukti melanggar, mereka menuntut tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Keresahan di Lomaer menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam dunia usaha, khususnya yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Kasus ini menguji komitmen pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan regulasi. (Mat)