Kediri – Aktivitas penjemuran bulu ayam di bantaran Sungai Brantas, Kelurahan Mojoroto, memicu keluhan keras warga. Aroma tidak sedap yang sangat menyengat sejak Sabtu (29/11/2025) itu mengganggu kenyamanan bahkan hingga memicu refleks muntah bagi pengendara yang melintas.

Aji, perwakilan dari Wana Rescue, mengonfirmasi bahwa sumber bau berasal dari tumpukan bulu ayam basah yang dijemur. “Baunya sangat menyengat, apalagi setelah hujan. Pengguna jalan yang lewat sampai muntah karena tidak kuat mencium aromanya,” tegas Aji.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk mengambil tindakan tegas. Menurutnya, praktik pembuangan dan penimbunan limbah ternak secara sembarangan tanpa regulasi yang jelas tidak boleh berlanjut. Aji juga memperingatkan dampak seriusnya. “Tanpa pengelolaan yang sesuai standar, limbah ternak ini berpotensi mencemari air dan menyebabkan polusi udara yang membahayakan kesehatan warga,” imbuhnya.

Dari sisi hukum, aktivitas ini dapat terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104. Pelaku usaha bisa menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Menanggapi keluhan ini, Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, mengaku telah melakukan investigasi. Pihaknya menemukan bahwa bulu ayam lembab tersebut merupakan milik warga dari Kwadungan, Kabupaten Kediri. “Sudah kami tindaklanjuti bersama tiga pilar, dan memberikan peringatan kepada pemilik jemuran bulu. Selama tiga hari ke depan, proses penjemuran akan dipindahkan oleh pemilik,” jelas Agus.

Keluhan warga langsung terasa di lapangan. Seorang warga yang meminta anonim mengungkapkan tingkat gangguan yang dialami. “Wah mas, baunya parah. Kalau lehat jembatan baunya luar biasa. Saya olahraga lewat jembatan rasanya mau muntah,” keluhnya. (Juli)