Sampang – Pemerhati tata kelola pemerintahan menyoroti kasus rangkap jabatan yang melibatkan Camat Jrengik, Khoirul Anam. Selain menduduki posisi camat, pria tersebut juga berstatus sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Majangan. Praktik dualisme ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas kinerja dan kehadirannya di tengah masyarakat.

Sejumlah warga Desa Majangan secara terang-terangan menyatakan kekecewaan. Mereka menilai Khoirul Anam sangat jarang turun ke wilayah desa untuk menangani urusan pemerintahan dan mendengarkan keluhan masyarakat. Padahal, desa menghadapi beragam persoalan yang memerlukan kehadiran dan keputusan seorang pimpinan.

“Kami butuh sosok pemimpin yang hadir, bukan hanya titel. Selama ini, sulit bertemu beliau untuk menyampaikan aspirasi atau permasalahan yang mendesak di desa,” tutur Ahmad Fauzi, salah satu tokoh pemuda Desa Majangan, Rabu (21/1/2026).

Rangkap jabatan Khoirul Anam ini berpotensi menciptakan dua masalah utama. Pertama, terancamnya kualitas pelayanan publik di Desa Majangan karena pimpinan tidak berada di lokasi. Kedua, beban kerja ganda dapat mengurangi fokus dan optimalisasi tugas pokok sebagai camat.

Warga berharap pemerintah kabupaten mengambil langkah tegas. Solusi permanen, seperti pengangkatan kepala desa definitif melalui musyawarah desa atau penunjukan PJ khusus yang berdedikasi penuh, menjadi kebutuhan mendesak. Tindakan ini diperlukan agar hak-hak masyarakat Majangan atas pelayanan dan pembangunan tidak lagi terabaikan.

“Kami mendesak adanya kejelasan status kepemimpinan desa. Desa membutuhkan figur yang benar-benar bekerja untuk kemajuan Majangan, bukan sekadar menambah portofolio jabatan,” pungkas Siti Aminah, warga setempat. (Mat)