Sampang – Skandal korupsi kembali mencuat di Desa Asemrajeh, Kecamatan Jrengik. Mantan Penjabat (PJ) Desa Asemrajeh berinisial R diduga telah menggelapkan Dana Desa tahap pertama senilai Rp 21 juta. Dana itu semestinya mengalir untuk layanan kesehatan masyarakat dan pembayaran gaji para kader desa.
Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang bidan desa setempat berinisial N kepada awak media. Laporan tersebut langsung menyulut kemarahan warga dan menimbulkan tanda tanya besar atas pengelolaan keuangan desa.
Dua tokoh masyarakat, B dan T, menegaskan tuntutan mereka. “Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan mengusut tuntas dugaan korupsi serta praktik KKN di desa kami,” seru mereka, Kamis (1/1/2026).
Masyarakat tidak hanya meminta proses hukum bagi pelaku utama. Mereka juga mendesak penyidikan terhadap seluruh perangkat desa yang diduga ikut terlibat atau membiarkan kejadian ini. Prinsipnya jelas tidak ada ruang bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum.
Penggelapan dana yang vital untuk kesehatan dan kesejahteraan kader ini merupakan pukulan telak bagi masyarakat. Dana tersebut memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas layanan kesehatan desa dan memberikan penghargaan atas pengabdian para kader.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari APH. Jika terbukti bersalah, mantan PJ R dan semua pihak yang terlibat wajib menerima hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mat)
