Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar kelompok rentan. Jajaran kepolisian menangkap seorang pria berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, setelah terbukti terlibat dalam tiga kasus perampasan yang terjadi selama Mei hingga Juni 2026.

Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik menjelaskan, tersangka memulai aksinya di Kecamatan Dongko. BF mendekati korban di jalan sepi dan berpura-pura bertanya alamat. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas korban dan kabur.

Pelaku tidak berhenti di situ. BF kembali beraksi dengan sasaran perempuan lanjut usia di lokasi berbeda. Menggunakan modus serupa, tersangka merampas kalung korban hingga membuat perempuan tua itu terjatuh.

Aksi paling memilukan terjadi di wilayah Kampak. Kali ini, BF menyasar seorang anak berusia lima tahun yang sedang bersepeda bersama temannya. Tersangka mendekati bocah tersebut dan merampas kalung yang dikenakan korban.

“Pelaku dengan sengaja memilih korban yang tidak memiliki daya perlawanan. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Katik saat di Mapolres Trenggalek, Rabu (17/6/2026).

Tim Satreskrim Polres Trenggalek mengidentifikasi pelaku melalui analisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan potongan rantai kalung yang diduga hasil rampasan.

Unit Reskrim Polsek Dongko dan Polsek Kampak mendukung proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap BF di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat BF dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.