Blitar – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H/2026, Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berdasarkan Surat Edaran Walikota Blitar Nomor 2 Tahun 2026 dan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: B/180.07/B31/409.1.3/2026.
Pihak kepolisian meminta seluruh warga masyarakat untuk menjaga toleransi dan saling menghargai antar umat beragama selama bulan Ramadhan. Imbauan ini mencakup beberapa aturan penting terkait kegiatan sahur dan hiburan malam.
Polsek Ponggok mengimbau warga agar tidak melaksanakan ronda sahur sebelum pukul 02.30 WIB. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenangan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
Selain itu, pihak kepolisian juga melarang penggunaan sound system pada saat ronda sahur. Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, menjual, atau membunyikan alat pengeras suara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Terkait hiburan malam, Polsek Ponggok menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan 1447 H, seluruh rumah karaoke termasuk fasilitas karaoke di hotel dan tempat hiburan malam harus tutup total. Langkah ini untuk menciptakan suasana aman dan kondusif agar warga nyaman dalam menjalankan ibadah.
Polsek Ponggok juga mengingatkan larangan menerbangkan balon udara selama bulan Ramadhan. Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh aturan tersebut demi kelancaran ibadah di bulan suci.
Dengan adanya imbauan ini, Polsek Ponggok berharap warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dalam suasana yang aman dan tertib.