Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Penyidik mengamankan dua tersangka berinisial WP dan FA beserta aset senilai total Rp2,7 miliar.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (19/2/2026). Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.
“Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU,” terang Kombes Abast.
Tersangka WP (44), karyawan swasta, memiliki nilai aset Rp1,2 miliar dan perkaranya kini memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi. Sementara tersangka FA (25) dengan nilai aset Rp1,5 miliar masih dalam proses penyidikan.
Kasus WP bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Pengembangan kasus mengarahkan penyidik kepada WP yang ternyata residivis narkotika dua kali.
“WP menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakan uang tersebut dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes Abast.
Dari tangan WP, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp600 juta.
Sementara tersangka FA, warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun 2022 hingga 2026. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk. FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” lanjut Kombes Abast.
Barang bukti dari FA meliputi dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Abast.
Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan, sejak tahun 2024 Polda Jatim telah menangani 8 perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam proses penyidikan.
“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp55 miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes Kurniawan.
