Blitar – Sebuah pertengkaran di dapur kantor UPT PSBR Blitar berujung pada laporan polisi. Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) saling adu fisik dan tuduhan. Insiden ini diduga mengandung unsur penganiayaan ringan serta pencemaran nama baik, Kamis (23/4/2026).

Pelapor, MY (45), warga Jalan Halmahera No. 22, Sananwetan, melaporkan rekannya sendiri, DW (43). Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

insiden bermula saat MY pergi ke dapur kantor seusai jam kerja. Ia hanya ingin menunggu hujan reda karena tidak membawa jas hujan. Di dapur, MY duduk sambil makan. Saat itu, terlapor DW bersama dua orang saksi, SU (40) dan PKS (27), juga berada di lokasi.

Tanpa basa-basi, DW langsung melontarkan tuduhan dengan nada tinggi. “Yah ene ra mulih goleki mbak Mita ye, wong yo due bojo ayu due anak ra diulihi malah goleki mbak.

MY sempat menjawab bahwa ia belum pulang karena hujan, bukan mencari orang lain. Namun pertengkaran verbal terus memanas. DW bahkan mempertanyakan bukti ketika MY menyebut nama orang lain” dalam pembicaraan.

Situasi semakin tidak terkendali. DW lalu membanting ponselnya sendiri ke meja. Ia juga membanting teko sebanyak dua kali. Kemudian, DW menendang meja dan kursi sambil berteriak, “Juang krik! Awakmu fitnah aku!”

Puncaknya, DW memukul bahu kanan MY sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, DW juga menumpahkan sayur di depan MY. MY mengaku perlakuan tersebut sangat menyakitkan dan mempermalukannya.

MY kemudian berdiri dan membanting piring miliknya. Ia membalas dengan sekali pukulan ke arah wajah DW. Kedua saksi, SU dan PKS, segera melerai mereka.

Usai kejadian, MY membersihkan pecahan piring dan barang-barang yang berserakan. Ia kemudian meninggalkan dapur dan pulang. MY merasakan sakit di bahu belakang kanan. Selain luka fisik, ia juga merasa terhina karena DW menuduh dan memperlakukannya buruk di depan orang lain.

MY resmi melaporkan DW ke Polres Blitar Kota. Pelaporan ini mencakup dugaan Pasal 466, Pasal 471, atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan, penganiayaan ringan, atau pencemaran nama baik dan penghinaan.

Plt. Kepala UPT PSBR Blitar, Mohamad Zusron Ansori, S.Sos., tidak merespons konfirmasi wartawan. Pihaknya sedang bertugas di luar kota hingga berita ini diturunkan.