KEDIRI – Bea Cukai Kediri dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menggelar 20 kali operasi gabungan sepanjang 2025 untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Aksi ini mengamankan 2.111 batang rokok ilegal dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Sinergi antarinstansi, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI, menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini. Plt. Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menegaskan komitmen pemerintah memberantas praktik yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas industri ini.
“Setiap batang rokok ilegal merupakan kerugian bagi daerah,” tegas Ferry dalam konferensi pers di GOR Jagabaya, Jumat (28/11/2025).
Dari hasil operasi, aparat menyita 2.111 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Nilai barang sitaan mencapai Rp3,1 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 juta.
Ferry juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan mengenali ciri rokok ilegal, seperti ketiadaan pita cukai atau penggunaan pita palsu.
Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiatno, menegaskan bahwa penindakan di lapangan bukan akhir proses. “Seluruh kasus kami tindaklanjuti dengan penyidikan, sanksi administratif, hingga ultimum remedium,” paparnya.
Selain penindakan, Bea Cukai dan Pemkot Kediri aktif mengedukasi masyarakat melalui enam kegiatan sosialisasi pada 2025. Langkah ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal dari hulu.
“Sinergi ini akan kami perkuat untuk mewujudkan Kota Kediri bebas rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara,” pungkas Ardiatno. (Juli)