Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota meringkus puluhan pelaku kejahatan selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) beberapa waktu terakhir. Total, aparat kepolisian mengamankan 39 tersangka dari berbagai perkara, mulai dari judi, narkoba, petasan, hingga peredaran minuman keras (miras).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung pemaparan hasil operasi ini. Pihaknya merinci, dari total 39 perkara tersebut, kasus miras mendominasi dengan 20 perkara. Kemudian, petasan menyumbang 9 perkara, narkoba 7 perkara, dan perjudian 3 perkara.

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan puluhan tersangka dan sejumlah barang bukti yang bernilai ekonomi tinggi. Ini komitmen kami untuk terus membersihkan Kota Blitar dari penyakit masyarakat,” ujar AKBP Kalfaris dalam konferensi pers, Selasa (17/3).

Untuk kasus miras, petugas menyita 272 botol minuman keras dari berbagai merek. Sementara itu, dari perkara petasan, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 32,7 kg petasan jadi, 51,8 kg bahan bubuk mercon (belerang dan KCL), serta 1 kg bubuk arang.

Selain itu, polisi juga menyita 7 kg aluminium powder, 64 selongsong petasan, 37 utas sumbu, hingga satu unit mesin mixer untuk menghaluskan bahan petasan. Tak ketinggalan, sebuah balon udara dan bahan baku pembuatan mercon berupa kertas (prosok) sebanyak 100 buah turut diamankan.

Dari perkara narkoba, pengungkapan ini menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 kg ganja kering yang dikemas dalam kardus dan 7,85 gram sabu-sabu. Polisi juga mengamankan 2.035 butir obat daftar G (Pil Dobel L) serta berbagai perlengkapan lain seperti timbangan digital, vakum sealer, dan puluhan plastik klip.

Sementara untuk kasus perjudian, polisi menyita 3 unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta bukti tangkapan layar nomor judi togel.

“Barang bukti narkoba ini sangat meresahkan. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.