Blitar – Modus penipuan berbasis jaminan ATM dan buku tabungan merugikan seorang guru ASN di Blitar hingga Rp4,3 miliar. Polres Blitar Kota kini menyelidiki kasus yang melibatkan 189 nasabah fiktif tersebut.

Modus ini berawal pada pertengahan 2022. Terduga pelaku DK (40) warga Perum Kenari Asri mendatangi kediaman korban pada 25 Juli 2022. DK mengajukan pinjaman Rp2 juta dan melunasinya dengan lancar. Keberhasilan pelunasan itu membuat korban percaya.

Pada 2 Agustus 2022, DK kembali datang dengan tawaran lebih menggiurkan. Ia mengajak korban mengumpulkan nasabah baru dengan syarat wajib berprofesi sebagai guru atau ASN. Korban menyetujui tawaran tersebut.

Sepanjang 6 Desember 2022 hingga 18 Februari 2024, DK mendatangi rumah korban di Karangtengah, Sananwetan, bersama 189 orang yang ia klaim sebagai nasabah. Setiap nasabah mengajukan pinjaman Rp30 juta dengan sistem cicilan 20 bulan dan menyerahkan ATM serta buku tabungan sebagai jaminan.

Korban Sapto Rini meyakini seluruh jaminan itu valid karena pengajuan dilakukan oleh sesama tenaga pendidik. Namun, pada 1 Maret 2024, korban curiga saat gaji nasabah tidak kunjung masuk ke rekening jaminan.

Hasil penelusuran membuktikan fakta mengejutkan, tidak satu pun dari 189 nasabah itu merupakan guru atau ASN. Seluruh data identitas dan profesi yang diberikan diduga palsu.

Korban bersama saksi, RE (30), melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota pada Kamis (3/7/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mencatat kerugian material mencapai Rp4.338.500.000 (empat miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).