Sidoarjo – Seorang oknum guru pesantren berinisial UJF (30) menodai santriwati di bawah umur, ZMP (11), dengan tindakan persetubuhan dan pencabulan berulang.
Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali. Peristiwa itu terjadi antara September hingga Desember 2025 di lantai 2 gudang pondok pesantren setempat.
Modus operandi pelaku tergolong sistematis. UJF memanggil korban yang sedang membersihkan mushola, lalu menyuruhnya naik ke gudang. Di sana, pelaku menjanjikan kepintaran dan uang agar korban menuruti nafsu bejatnya.
“Pelaku memaksa korban mengulum alat kelaminnya, mencium pipi dan bibir, meremas payudara, hingga memasukkan alat kelamin ke vagina korban,” terang Kompol Rohmawati dalam keterangannya, Rabu (10/1).
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam dan mengintimidasi. Bahkan, UJF sempat berkata, “Kamu nanti tak giniin terus sampai dewasa, kalau perlu tak jadikan istri kedua.” Setelah puas, pelaku mengeluarkan cairan di bantal dan meminta korban diam.
Tim Satres PPA-PPO berhasil menangkap UJF di Kecamatan Sidoarjo. Pelaku kini mendekam di Rutan Polresta Sidoarjo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 418 ayat (1) KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara karena pelaku adalah tenaga pendidik yang memiliki kuasa atas korban.
Motif pelaku, menurut polisi, murni karena nafsu melihat korban.