Surabaya – Gugatan hukum terhadap industri hiburan kembali bergulir. Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya.

Pelaporan ini terkait lagu versi modifikasi yang mereka bawakan. AMI menilai keras lirik lagu tersebut vulgar dan berpotensi merusak moral generasi muda.

AMI menegaskan, kebebasan berekspresi dalam bermusik tidak lantas mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia. Baihaki menilai, lirik yang dinyanyikan kedua DJ itu melampaui batas kewajaran.

Baihaki Akbar, Ketua AMI secara tegas memaparkan keberatannya. Menurut dia, lagu modifikasi tersebut memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar nikah, kehamilan di luar pernikahan, perzinaan, hingga penghinaan terhadap martabat perempuan merupakan hal lumrah.

“Pesan ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi anak-anak dan remaja,” ujar Baihaki dalam keterangannya, Rabu (08/07/26).

Ia menyoroti dampak jangka panjang dari penyebaran konten tersebut. Saat ini, lagu tersebut dengan mudah diakses melalui berbagai platform media sosial. Kondisi ini membuka peluang besar bagi generasi muda untuk mendengar, menghafal, dan meniru lirik tersebut.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia,” tegas Baihaki.

Atas dasar kekhawatiran itu, Baihaki Akbar membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaporan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AMI berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya.

Baihaki mengakhiri pernyataannya dengan seruan tegas. Pihaknya tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun, kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral.

“Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan kajian awal atas laporan tersebut. Sementara itu, perwakilan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara ini.