Blitar – Bagas Palte Pratama, warga Bengkulu, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp41 juta ke Polres Blitar Kota. Pelapor mengaku menjadi korban seorang calo berinisial ATW yang menjanjikan pemberangkatan kerja ke Taiwan, selasa (9/6/2026).
Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Kasus ini menjerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi bermula pada Desember 2024. Ibu pelapor, Linda, mencari perusahaan yang bisa memberangkatkan Bagas bekerja ke Taiwan melalui Facebook. Linda kemudian mendapat nomor HP ATW, yang mengaku sebagai pemilik PT.
Pada 28 Februari 2025, Bagas berangkat dari Bengkulu menuju Blitar. Dua hari kemudian, ia langsung mendatangi rumah ATW di Perumahan, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
ATW meminta Bagas mentransfer uang sebesar Rp4,2 juta untuk biaya pendaftaran awal dan makan selama satu bulan. Selanjutnya, Bagas tinggal di kontrakan sewaan ATW selama satu minggu.
ATW kembali meminta uang Rp800 ribu untuk pembuatan SKCK. Setelah menunggu sekitar dua bulan, ATW meminta Rp3 juta untuk biaya pembuatan ID ke Taiwan. Enam hari kemudian, ATW mengklaim Bagas sudah mendapatkan JOB dan meminta Rp25 juta sebagai biaya pembayaran JOB di PT.
Bagas menunggu beberapa bulan namun tak kunjung diberangkatkan. Ia pun meminta ATW mengantarkannya ke PT MLS di Sidoarjo. Pada sekitar 12 Juni 2025, Bagas sampai di PT MLS. Di sana, ia bertanya kepada kepala sekolah PT MLS apakah ATW benar karyawan PT tersebut. Jawabannya mengejutkan: ATW bukan karyawan, melainkan hanya pekerja lapangan atau calo.
Bahkan, kepala sekolah PT MLS menyatakan Bagas belum mendapat JOB dan proses pengajuan masih berlangsung.
Saat Bagas menunggu sambil mengikuti pendidikan bahasa di PT MLS, ibunya mendapat kabar bahwa ATW meminta uang pelunasan agar Bagas cepat berangkat. Linda pun mentransfer Rp8 juta kepada ATW.
PT MLS kemudian mengabari Bagas bahwa ia sudah mendapat JOB. Namun, uang pembayaran JOB sudah lebih dulu ditransfer ke ATW. Pada 18 September 2025, Bagas mendatangi rumah ATW dan meminta uang tersebut untuk diberikan ke PT MLS. ATW menolak memberikannya.
Akibat kejadian ini, Bagas mengalami kerugian total Rp41 juta. Ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota. Polisi kini mengumpulkan barang bukti berupa satu bendel bukti transfer dan memeriksa saksi.
