Blitar – Unit Reskrim Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dua karung gabah di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Rabu (10/6/2026) dini hari. Pelaku berinisial KS (51) ternyata residivis perkara pencurian handphone.
Kapolsek Ponggok AKP Pujung Setyo H, S.A.P. melaui Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Korban Asnawi (43), petani asal Desa Kemloko, mendapat telepon dari adiknya, Lailatul Fitriyah. Sang adik melihat seseorang mengangkat dua karung gabah dari teras rumah orang tua korban.
“Pelaku sempat menaikkan karung ke atas sepeda motor. Namun pemilik rumah, Komarul, mengetahui aksi itu dan langsung berteriak. Warga pun keluar rumah,” ujar Samsul, Rabu (10/6/2026).
Karena panik, pelaku berlari menuju rumah orang tua korban. Warga berhasil menangkap KS dan sempat memukulnya. Selanjutnya, warga menghubungi petugas Polsek Ponggok.
Dari interogasi singkat, pelaku KS mengaku warga Desa Nglegok, Kecamatan Nglegok, Blitar. Polisi mendapati pelaku berstatus residivis kasus pencurian HP. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Ponggok untuk proses lebih lanjut.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.000.000. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol AG 2529 RCJ, satu tali karet hitam sepanjang 2,5 meter, serta dua karung putih berisi gabah masing-masing seberat 45 kg.
Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
