Blitar – Satnarkoba Polres Blitar Kota menggerebek peredaran sediaan farmasi ilegal jenis Pil Dobel L di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (4/5/2026) sore. Petugas mengamankan 424 butir pil tanpa standar keamanan dan satu orang tersangka berinisial N.

Kasi humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran Pil Dobel L di wilayah Sanankulon. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah di Dusun Tumpuk, Desa Purworejo.

“Saat penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan 424 butir Pil Dobel L yang dikemas dalam berbagai plastik klip, satu botol plastik putih, uang tunai Rp50.000, serta satu ponsel,” ujar Samsul, Selasa (5/5).

Petugas mengamankan tersangka N alias C, warga setempat. Dari hasil interogasi, N mengaku telah mengedarkan pil tersebut kepada D alias P. Tim kemudian mengembangkan dan mengamankan D serta 19 butir Pil Dobel L dari tangannya.

Polisi menjerat N dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua pasal tersebut mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan serta praktik kefarmasian tanpa keahlian.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini berada di Mapolres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.