Blitar – Tepat Dua minggu sudah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, memberi peringatan terhadap bangunan semi permanen Kios Buah di Jalan Kalibrantas masih kokoh berdiri di atas saluran air milik pemerintah. Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan aturan dan memunculkan dugaan oknum membekingi keberadaan bangunan ilegal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Blitar, Nurul Laelasani, menerbitkan surat peringatan kedua pada 11 Februari 2026. Surat itu memberikan waktu 14 hari bagi pemilik untuk membongkar paksa bagian bangunan yang melanggar. Tenggat waktu tersebut akan berakhir dalam hitungan jam.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas jual beli di kios buah tersebut masih berlangsung normal. Pemilik tidak menunjukkan upaya pembongkaran mandiri, hanya terlihat proses pembangunan baru di belakang, sebagaimana pernah mereka janjikan secara lisan kepada Dinas PUPR setelah peringatan pertama.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menilai ketegasan pemerintah patut dipertanyakan karena bangunan yang jelas-jelas melanggar peruntukan dan telah menimbulkan gangguan seperti kemacetan akibat bongkar muat serta saluran air tersumbat yang memicu genangan, justru masih berdiri meski Dinas telah berkali-kali melayangkan surat peringatan.

“Saya heran, kok bisa ya bangunan di atas got (saluran air) negara seenaknya tidak ditertibkan? Kalau rakyat kecil bangun di tempat terlarang, pasti langsung digusur. Ini sudah berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, kok masih ngeyel. apakah ada yang membeking?,” ujar Agus (45) pada Rabu (25/2/2027).

Isu oknum melindungi bangunan liar di atas aset daerah ini mulai santer diperbincangkan warga dan menjadi sorotan di media sosial. Masyarakat menduga pemilik kios memiliki “jalur belakang” yang membuatnya leluasa mengabaikan teguran dari Dinas PUPR.

“Logikanya sederhana. Teguran pertama sudah lama, teguran kedua sudah hampir habis masa berlakunya. Kalau tidak ada kekuatan lain yang melindungi, mana mungkin pemilik berani mengabaikan surat resmi dari dinas?” kata Adi, pegiat forum masyarakat peduli kota.

Tudingan ini menempatkan Dinas PUPR dalam posisi yang tidak nyaman. Di satu sisi mereka telah mengeluarkan pernyataan tegas dan surat resmi, namun eksekusi di lapangan seolah mandek. Hal ini berpotensi mencoreng kredibilitas aparatur penegak perda.

Sementara itu, kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik mendesak Pemerintah Kota Blitar segera bertindak tanpa pandang bulu. Aparat harus konsisten menegakkan aturan tata ruang, terutama untuk aset-aset vital seperti saluran air yang berfungsi mencegah banjir dan genangan.

“Jika pemerintah goyah dan tidak tegas, ini akan menjadi preseden buruk. Pelanggaran serupa akan bermunculan di tempat lain. Apalagi jika isu backingan benar adanya, aparat harus segera mengusut tuntas untuk menjaga wibawa pemerintah,” ujar Anas pengamat kebijakan publik dari salah satu universitas di Blitar.

Masyarakat dan pengguna jalan pun saat ini hanya bisa menanti. Apakah teguran yang diberikan akan benar-benar berujung pada pembongkaran yang membuktikan ketegasan aturan, atau justru sebaliknya? Sorotan kini tertuju pada langkah konkret Dinas PUPR dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar dalam menegakkan Perda dan menjaga fungsi fasilitas umum.