Blitar – Seorang dosen asal Tulungagung, Suhadi, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar ke Polres Blitar Kota. Kasus ini berawal dari transaksi jual beli ruko yang pembayarannya menggunakan cek kosong.
Peristiwa itu bermula pada 23 Januari 2026. Suhadi dan terlapor berinisial H berikut istrinya, Y, menyepakati jual beli ruko di Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Keduanya menuangkan kesepakatan itu dalam Surat Perjanjian Kesepakatan Pembayaran Pembelian Ruko tertanggal 23 Januari 2026. Ruko tersebut memiliki sertifikat SHM No. 00841 luas 120 meter persegi atas nama Ida Triana, istri pelapor.
H melakukan pembayaran awal sebesar Rp100 juta melalui transfer ke rekening pelapor pada 4 Februari 2026. Pada 25 Februari 2026, H menyerahkan cek No. CGV400503 senilai Rp200 juta. Selanjutnya pada 10 Maret 2026, H kembali mentransfer Rp100 juta. Pada 23 April 2026, H menyerahkan cek kedua No. CGV400511 senilai Rp100 juta.
Pelapor mencairkan kedua cek tersebut di Bank BCA KCU Blitar, Jalan Cempaka No.17, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, bank menolak pencairan dengan alasan nomor rekening nasabah tidak ada dalam warkat dan saldo giro tidak cukup. Pihak bank membuktikan penolakan ini melalui Surat Keterangan Penolakan (SKP).
Dua cek gagal cair senilai Rp300 juta bukan satu-satunya kerugian pelapor. Total keseluruhan transaksi yang masih menjadi tunggakan H mencapai Rp1,4 miliar. Atas kejadian ini, Suhadi melaporkan H dan Y ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota.
H (38 tahun) berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Dusun Kedungrejo, RT 003 RW 001, Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Sementara itu, saksi Y (38 tahun) merupakan istri H dengan alamat yang sama.
Polisi menduga kasus ini melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Polres Blitar Kota saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.