Sampang Madura– Deputi Kajian dan Pengawasan DPP Jatim Corruption Watch secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan monitoring kepada 14 desa di Kecamatan Jrengik pada tanggal 12 November 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dilakukan secara transparan dan akuntabel, Rabu (12/11).

Menurut Deputi Kajian dan Pengawasan Jatim Corruption Watch, Sauri, monitoring ini bertujuan untuk mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap desa di Kecamatan Jrengik mengelola keuangan desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat turut serta mengawasi dan mengontrol penggunaan dana tersebut.

“Kami akan melakukan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan pengelolaan ADD dan DD di 14 desa di Kecamatan Jrengik. Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Sauri.

Sauri juga menambahkan, jika dalam monitoring ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan, pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (KAJATI), atau Kepolisian Daerah (POLDA).

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada indikasi korupsi, kami akan melaporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Langkah yang diambil oleh Jatim Corruption Watch ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Jrengik untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga sangat diharapkan agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.