Bangkalan – Anggota DPRD Bangkalan dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh salah satu aktivis yang mengatasnamakan LSM Gerakan Masyarakat Bangkalan Sejahtera (GARABS) pada, Senin (24/11/25).

Diduga inisial RTW tersebut melakukan penipuan terhadap pembelian tanah kavling yang beralamat di perumahan mahkota pamalongan Residence Arosbaya yang berlokasi di desa tengket kecamatan Arosbaya dengan nilai 400 juta.

Pihak pelapor menerima surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat nomor: STTLPM/674/SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN.

Wakil Ketua LSM GARABS, selaku pelapor Hasan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tindak lanjut dari pihak kepolisian dalam mengani kasus yang menimpa orang nomor satu di komisi III DPRD Bangkalan.

” Apa yang di lakukan oknum DPRD tersebut telah mencoreng marwah institusi kelembagaan sakral DPRD yang semestinya berpihak kepada rakyat malah justru sebaliknya membuat rakyat sengsara,” Ujarnya, Selasa (25/11/25).

Kasus ini seharusnya menjadi atensi khusus terhadap lembaga eksekutif agar lebih berhati-hati dan tidak semena mena terhadap masyarakat.

” Harusnya selaku wakil rakyat mereka memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, karena selain menjadi jembatan aspirasi, mereka diharapkan dapat membela masyarakat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Rofi’i S.H menyatakan, memang kliennya telah menerima pengembalian uang dari terlapor, namun proses hukum tetap berjalan.

” Yang dikembalikan masih Rp 50 juta dari kerugian kami sebesar Rp 400 juta,” Ucap Rofi’i.