Bangkalan – Parkir berlangganan di Bangkalan kembali diterapakan pada tahun 2026. Komisi 1 DPRD Bangkalan desak Dishub setempat untuk memperbaiki kinerja juru parkir dan tidak boleh ada Pungutan Liar (Pungli).

Desakan tersebut berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat yang menilai parkir berlangganan saat periode sebelumnya di Kabupaten Bangkalan semrawut karena kinerja juru parkir yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Ketua Komisi 1 DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menegaskan, jika kembali diterapkan pada tahun 2026 tidak boleh ada lagi pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang telah memiliki tanda parkir berlangganan.

Sebelum diberlakukan, ia ingin memastikan dimana saja titik yang menjadi area parkir berlangganan.

Setelah itu Komisi 1 meminta agar Dishub Bangkalan menerjunkan puluhan anggotanya turun ke daerah perkotaan untuk menertibkan jukir-jukir ilegal dan yang nakal.

” Memang secara PAD parkir berlangganan ini sangat efektif. Tetapi bukan berarti masyarakat masih dilakukan pungli oleh jukir, kan itu tidak dibenarkan,” Ucap Rosi, Rabu (19/11/25).

Dishub sempat memberikan pendapat bagaimana mengatasi persoalan jukir yang nakal, bahkan Komisi 1 DPRD Bangkalan sering memanggil dan mengevaluasi, namun belum ada jawaban yang meyakinkan dan progres yang signifikan.

” Kami tidak ingin ketika masyarakat masuk ke perkotaan ketika melangkah 2 meter harus bayar parkir,” Pintanya.

Dishub Bangkalan tidak tegas, ia khawatir jika parkir berlangganan yang akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang masih banyak keluhan dan kritik dari masyarakat tentang jukir ilegal dan nakal.

” Mulai dari sekarang lebih baik berhati-hati dalam melangkah. Karena kami tidak mau Kabupaten Bangkalan disebut sebagai kota seribu parkir,” Pungkasnya.